MEDIA PAKUAN - Pemerintah bakal menaikkan besaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) menjadi 0,5% mulai tahun 2024.
Kebijakan ini berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang selanjutnya dikenal dengan UU HKPD.
Pada Pasal 41 Ayat (1) UU tersebut menyatakan, di pedesaan dan perkotaan (P2) ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%. Padahal di aturan sebelumnya yakni di UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diatur PBB paling tinggi sebesar 0,3%.
Kenyataan di lapangan ternyata pajak bumi dan banguan naik lima kali lipat.
Baca Juga: Diluar Logika, Ini Reaksi Hotman Paris Mengenai Naik Pajak Hiburan: Matikan Industri Pariwisata
Ratusan warga ramai-ramai mendatangi kantor Desa Jombang Jawa Timur , warga meminta Pemkab menurunkan kenaikan PBB.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, Hartono mengakui nilai Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024 di Jombang sebagian mengalami peningkatan. Hal ini dilakukan setelah ada penyesuaian dengan regulasi terbaru yang disandingkan dengan nilai tanah di pasar.
"Ya memang kita tidak menaikkan secara umum. Tapi lebih menerapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai nilai pasar saat ini," ujar Hartono.
Ia menegaskan, dampak penerapan NJOP sesuai pasar, itu membuat nilai PBB P2 yang wajib dibayar wajib pajak naik. Namun ia mengakui ada pula yang turun dan ada yang tetap.