Pj Wali Kota Sukabumi Ajak Masyarakat untuk Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan

- 26 Oktober 2023, 22:36 WIB
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji saat sosialisasi relaksasi pemutihan pajak kendaraan.
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji saat sosialisasi relaksasi pemutihan pajak kendaraan. /Dok. Portal Sukabumi Kota

MEDIA PAKUAN - Kebijakan relaksasi pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kota Sukabumi terhitung sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.

Dalam rangka upaya mendongkrak pendapatan daerah, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi mensosialisasikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan, pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan upaya pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam pemulihan pendapatan daerah pasca pandemi.

"Tiga tahun ke belakang, kita dihadapkan dengan situasi yang tidak pasti dan kompleks. Pandemi Covid-19 menyerang berbagai sektor. Kemampuan daerah untuk menggali sumber keuangan sendiri yang didukung oleh perimbangan keuangan pusat dan daerah menjadi hal penting dalam percepatan pemulihan ekonomi daerah," katanya di Ruang Pertemuan BJB Kantor Cabang Sukabumi, Kamis 26 Oktober 2023.

Baca Juga: Bupati Marwan Hamami Batal Hadir di Rakercab, HIPMI Sukabumi Merasa Dianaktirikan

Kusmana mejelaskan pembiayaan daerah salah satunya bersumber dari bagi hasil pajak daerah. Hal tersebut dihitung dari adanya alokasi yang diberikan kepada pemerintah kota yang berasal dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, bahan bakar, pajak air permukaan, dan rokok.

"Pajak provinsi untuk Kota Sukabumi harus diupayakan sebab pendapatannya akan berdampak pada kemampuan pembiayaan daerah. Dalam hal ini, pendapatan bersumber dari pajak dimanfaatkan untuk pembangunan," ujar Kusmana.

Lebih lanjut dia menyebutkan, untuk Kota Sukabumi, target pendapatan bagi hasil pajak kendaraan bermotor sebesar Rp20,79 miliar. Adapun hingga September 2023 sudah terealisasi mencapai 70,63 persen atau sebesar Rp14,68 miliar.

"Capaian sebesar ini, merupakan keberhasilan seluruh pihak terkait, baik dari unsur Pemerintah Kota Sukabumi, P3DW, dan tim penelusur serta partisipasi aktif masyarakat atau wajib pajak yang semakin patuh terhadap kewajibannya," tuturnya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: KDP Sukabumi Kota


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah