Baca Juga: Kebijakan Baru: PNS dan PPPK Bisa Tetap Praduktif di Rumah, Ini Detailnya
D. Gaji Golongan IV
- A: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- B: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- C: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- D: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- E: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Sebelum kenaikan, gaji PNS diatur melalui PP No 15 Tahun 2019.
Namun PP tersebut sudah tidak berlaku karena diganti oleh PP No 5 Tahun 2024.
Besaran di atas sesuai dengan PP No 5 Tahun 2024.