Informasi Terbaru! Biaya Perpanjangan SIM Motor: Ternyata Segini Tah

- 25 Mei 2024, 07:55 WIB
Warga melakukan perpanjangan SIM di Gerai Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Karawang
Warga melakukan perpanjangan SIM di Gerai Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Karawang /Karawangpost/

 

MEDIA PAKUAN - Tahukah anda ternyata perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) motor adalah proses rutin. Dan harus dilakukan setiap pengendara dan pemilik sepeda motor.

Terutama untuk memastikan kelayakan mengemudi mereka tetap diakui secara hukum.

Namun untuk proses perpanjangan tidak hanya harus sejak awal mempersiapkan dokumen untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan. Tapi harus mengetahui biaya yang perlu dikeluarkan untuk perpanjangan SIM motor.

Berikut adalah informasi terbaru dan lengkap mengenai biaya perpanjangan SIM motor.

Baca Juga: Kesempatan Emas! Lowongan Kerja Terbaru PT Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan) Mei 2024 Untuk SMA SMK Sederajat

1. Biaya perpanjangan: Rp 75.000
Biaya Perpanjangan SIM C1

2. Biaya perpanjangan: Rp 75.000
Biaya Perpanjangan SIM C2

3. Biaya perpanjangan: Rp 75.000
Biaya Tambahan

Selain biaya perpanjangan SIM, ada beberapa biaya tambahan yang mungkin perlu Anda bayarkan selama proses perpanjangan, antara lain:

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah