MEDIA PAKUAN - Tahukah anda ternyata perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) motor adalah proses rutin. Dan harus dilakukan setiap pengendara dan pemilik sepeda motor.
Terutama untuk memastikan kelayakan mengemudi mereka tetap diakui secara hukum.
Namun untuk proses perpanjangan tidak hanya harus sejak awal mempersiapkan dokumen untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan. Tapi harus mengetahui biaya yang perlu dikeluarkan untuk perpanjangan SIM motor.
Berikut adalah informasi terbaru dan lengkap mengenai biaya perpanjangan SIM motor.
1. Biaya perpanjangan: Rp 75.000
Biaya Perpanjangan SIM C1
2. Biaya perpanjangan: Rp 75.000
Biaya Perpanjangan SIM C2
3. Biaya perpanjangan: Rp 75.000
Biaya Tambahan
Selain biaya perpanjangan SIM, ada beberapa biaya tambahan yang mungkin perlu Anda bayarkan selama proses perpanjangan, antara lain: