MEDIA PAKUAN - Gaji PNS setiap golongannya telah naik 8 persen. Kenaikan tersebut juga dilihat dari jenjang pendidikan PNS tersebut.
Jenjang pendidikan PNS bermacam-macam dimulai dari SD hingga S3. Besaran gajinya pun berbeda-beda disesuaikan dengan masa kerjanya.
Harus diketahui golongan-golongan PNS sesuai jenjang pendidikannya adalah sebagai berikut:
Mari kita lihat!
Dikutip dari PP No 5 Tahun 2024 pada Senin, 22 April 2024, berikut adalah besaran gaji terbaru untuk PNS semua golongan:
a. Gaji Golongan I
- C: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- D: Rp1.999.900 - Rp2.901.400