Tahapan dan Jadwal Keputusan MK Sidang Sengketa Pilpres 2024

- 31 Maret 2024, 09:45 WIB
Pihak Anies-Muhaimin meminta MK putuskan pemilu ulang tanpa Prabowo-Gibran/Tangkapan layar Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum Anies-Muhaimin dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi Instagram/@mahkamahkonstitusi/
Pihak Anies-Muhaimin meminta MK putuskan pemilu ulang tanpa Prabowo-Gibran/Tangkapan layar Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum Anies-Muhaimin dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi Instagram/@mahkamahkonstitusi/ /


MEDIA PAKUAN - Hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat masih dipersoalkan. Kubu Prabowo-Gibran percaya mengaku siap menghadapi gugatan kubu capres 01 dan 03 dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstisusi (MK).

Sesuai agenda dan jadwal sidang Mahkamah Konstitusi (MK) telah memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon (27 Maret 2024)

Berikut tahapan dan jawal lengkap penanganan sengketa pilpres 2024.

Pengajuan permohonan pemohon

- Pengajuan permohonan pemohon (21-23 Maret 2024)
Permohonan diajukan kepada Mahkamah dalam waktu paling lama 3x24 jam setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

- Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BP3 (21-23 Maret 2024)

- Penerbitan dan Penyampaian AP3 (21-23 Maret 2024).

Baca Juga: Yusril Cs Kompak Serang Anies-Ganjar, Bakal Keok di MK! Begini Kata Pengamat Politik

Permohonan Pemohon dalam e-BRPK

- Persiapan pencatatan dalam eBRPK, penerbitan, dan penyerahan ARPK (25 Maret 2024)

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: MK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x