Guru Besar: Kesengajaan Tak Ada Fitur Error Checking di KPU, MK Setting Kemenangan 02

- 19 Februari 2024, 14:01 WIB
Guru Besar: Faktor Kesengajaan Tak Ada Fitur Error Checking di KPU, MK Setting Kemenangan 02
Guru Besar: Faktor Kesengajaan Tak Ada Fitur Error Checking di KPU, MK Setting Kemenangan 02 /

MEDIA PAKUAN - Gonjang - ganjing rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menuai pro kontra.

Data Sistem informasi Sirekap diklaim KPU mengalami fitur error checking (kesalah sistem) akibatnya ada paslon yang diuntungkan karena jumlah suaranya menggelembung.

Tak hanya dari para peserta pilpres, pileg pun mengalami hal serupa. Sementara paslon lainnya merasa tak puas karena jumlah suara yang terhitung manual dengan data Sirekap terjadi kekeliruan.

Terkait semua itu komentar pun muncul dari para akademisi dan sejumlah guru besar dari universitas.

Baca Juga: Polres Metro Jakarta Pusat, 1.978 Personel Amankan Demo Di Patung Kuda hingga KPU: Aksi Petisi Brawijaya

Guru Besar Hukum Perdata, Universitas Brawijaya (UB), Prof Dr Rachmad Syafaat mengatakan, “Kita sudah tahu bahwa banyak kesalahan dari Sirekap yang didesain untuk itu. Jadi, pemerintah memang mendesain Sirekap yang tanpa fitur error checking sehingga bisa dimasuki data apapun. Penggelembungan suara jika dicek bisa pindah ke tempat lain. Tadi saya dapat Sirekap yang mendiskripsikan perubahan-perubahan itu ya,” katanya.

Rachmad Syafaat pun menjelaskan “Jadi Sirekap memang didesain untuk Prabowo mesti menggelembung suaranya bahkan lebih dari jatah di masing-masing TPS. Jadi harusnya 306 ya, nah tapi suara Prabowo 600-700. Tapi begitu dihapus pindah ke tempat lain, dihapus pindah ke tempat lain. Nah itu harus bisa dibuktikan secara teknologi secara akademik,” tambah Rachmad. dalam diskusi virtual Forum Guru Besar dan Doktor di channel Youtube Insan Cita, Minggu (18/2/2024).

Dalam pemaparannya Rachmad Syafaat mengatakan bahwa tindakan selanjutnya pun harus dipikirkan dengan matang. Ini terkait pengangkatan kasus tersebut ke tingkat Mahkamah Konstitusi (MK).

“Nanti kalau sudah ada kita bisa adu di MK saat digugat kesana atau digugat ke pengawas pemilu. Tetapi saya sudah bilang bahwa ini yang menang pasti Prabowo-Gibran .

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x