Akhirnya, MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Mahfud: Harus ada Tapi hanya 2 Persen

- 2 Maret 2024, 09:05 WIB
Ketentuan mengenai parliamentary threshold atau ambang batas minimal perolehan suara partai politik sebesar 4 persen dari suara nasional
Ketentuan mengenai parliamentary threshold atau ambang batas minimal perolehan suara partai politik sebesar 4 persen dari suara nasional /Nandai Bengkulu

MEDIA PAKUAN - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD memberikan apresiasi positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dimana melalui putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen suara sah nasional.

Keputusan penghapusan ambang batas diberlakukan pemilu 2029. Hanya saja, tidak berlaku 2024 sekarang, karena pemilu 2024, telah berlangsung.

"Bagus, memang harus begitu, berlakunya itu harus di dalam tradisi hukum di seluruh dunia. Kalau ada perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya,"katanya.

Baca Juga: Prakirawan BMKG, Stasiun Klimatologi Jawa Barat, Sabtu 2 Maret 2024: Potensi Hujan Disertai Angin Kencang

Mahfud mengatakan ambang batas parlemen masih harus diputuskan oleh pembentuk undang-undang. Yaitu, pemerintah dan DPR.

. "Kan disebut juga berlaku sebelum 2029, tapi yang 2024 berlaku (ketentuan) lama. Jangan bermimpi lah, yang dapat satu persen, dua persen lalu bisa masuk sekarang," katanya.

Dia mengatakan pembentuk UU harus memiliki syarat dan alasan yang jelas mengapa syarat tersebut harus dihapuskan menjadi nol atau diturunkan menjadi sekian persen.

Dan sudah pasti putusan itu tidak bisa berlaku sekarang. Mahfud juga berharap nantinya ambang batas parlemen itu tetap harus ada minimal dua persen.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x