Baca Juga: Saat Patroli PSBB Polisi Temukan Alat Hisap Sabu dan Granat
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Bengkulu guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Mereka diancam dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana minimal 5 tahun penjara.(Lupi Alawiyah)