Polda Bengkulu Gulung Sindikan Narkotika Lima Terduga Pelaku Diciduk

- 1 Oktober 2020, 19:41 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Dokumen Polres Cilegon/

Baca Juga: Saat Patroli PSBB Polisi Temukan Alat Hisap Sabu dan Granat

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Bengkulu guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Mereka diancam dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana minimal 5 tahun penjara.(Lupi Alawiyah)

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x