Polda Bengkulu Gulung Sindikan Narkotika Lima Terduga Pelaku Diciduk

- 1 Oktober 2020, 19:41 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Dokumen Polres Cilegon/

MEDIA PAKUAN-Lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika diciduk oleh aparat kepolisian Polda Bengkulu. Mereka ditangkap di empat lokasi berbeda.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno menjelaskan, penangkapan pertama, di Jalan Karang Indah RT 24 RW 01 Kelurahan Sumur Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Polisi menyita barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dari pelaku berinisial SA (20).

Polisi kemudian mengembangkan keterangan dari tersangka SA dan menangkap AR (27) warga Jalan Belimbing 3  Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu didalam plastik klip bening berbalut bungkus rokok Surya, 3 paket sabu didalam plastik klip bening, 1 lembar baju merkJS Exclusive, 1 unit hp merk oppo dan 1 unit sepeda motor merk honda beat.

Baca Juga: Kelola Keuanganmu di Usia 20-an Agar Tetap Aman Habis Gajian

Selanjutnya, penangkapan terhadap tersangka ES (40) dan JO (38) di Prumahan Pesona Bintang Jalan WR. Supratman Blok B No. 10 RT 07 RW 02 Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu. Polisi menyita 25  paket sabu didalam plastik klip bening, 1 bungkus plastik klip bening, serta 1 unit HP merek VIVO.

Kemudian, lanjut Sudarno, sore harinya sekitar pukul 18.00 WIB polisi kembali melakukan penangkap tersangka RH (24) di depan Toko Prima Variasi Jalan Mangga Raya No 14 Kelurahan Lingkar Timur Kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu. Di sana, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 butir ekstasi dalam plastik klip bening dibungkus permen mentos, 1 unit HP merk xiomi, dan 1 unit sepeda motor merk honda scoopy. 

Baca Juga: Cemburu Mantan Pacar Dibawa Laki-laki Seorang Pemuda di Palembang Main Tangan

"Lima orang tersangka yang ditangkap di TKP berbeda masing-masing berinisial SA (20) warga Kelurahan Sumur Dewa, AR (27) warga Kelurahan Surabaya, ES (40) dan JO (38) warga Kelurahan Bentiring dan Kelurahan Dusun Besar serta RH (24) warga Kelurahan Lingkar Timur, " katanya di Bengkulu, 1 Oktober 2020 sebagaimana dilasir dari ANTARA.com.

"Tersangka tersebut sudah menjadi target operasi, karena dari informasi masyarakat yang masuk beberapa hari ini para tersangka diduga mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu di wilayah Kota Bengkulu," kata Sudarno. 

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x