Polresta Bandara Soetta Bongkar Jaringan TPPO Ke Serbia, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

- 25 Maret 2024, 12:45 WIB
Polresta Bandara Soetta Ungkap Kasus Pemerasan Calon Pekerja Migran: Tersangka Pura-Pura Jadi Polisi
Polresta Bandara Soetta Ungkap Kasus Pemerasan Calon Pekerja Migran: Tersangka Pura-Pura Jadi Polisi /PMJ News

MEDIA PAKUAN - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang berhasil membongkar kasus pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural Internasional dengan tujuan negara Serbia.

Pada kasus itu, aparat Kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka, serta sembilan CPMI yang disinyalir menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut.

Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald F.C Sipayung, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini bermula dari informasi mengenai pemberangkatan 10 WNI secara non-prosedural menuju Malaysia, dengan Serbia sebagai destinasi akhir.

Menurut Ronald FC Sipayung mengatakan, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya berinisial FP (40), J (40) dan perempuan inisial WPB (25).

Baca Juga: Tercium Indikasi TPPO, Kasal TNI AL Lakukan Penyelidikan: Kok Baru Sekarang? Simak Yuk, Penjelasannya

“Sedangkan sembilan PMI masing-masing berinisial MH, AY, YA, AAS, IWB, A, DGM, MY dan S,” kata Ronald dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Minggu (24/3).

Ronald menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal pada Minggu (17/3/23) pihaknya mendapatkan informasi terkait keberangkatan 10 WNI ke Malaysia dengan tujuan akhir ke Serbia untuk bekerja secara non-prosedural.

Selanjutnya, tim Satreskrim mendatangi kantor BP2MI di Terminal 3 dan mendapati 10 WNI inisial MH, AY, YA, AAS, IWB, A, DGM, MY, S dan FP (tersangka) serta membawanya ke Polresta Bandara Soetta untuk diusut lebih lanjut.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka FP berperan ikut penerbangan bersama 9 CPMI untuk menyerahkan ke agen yang berada di Serbia, membantu check in, brifing ke CPMI apabila ditanya petugas Imigrasi agar mengatakan “Holiday”.

“Kegiatan itu dilakukan atas perintah JMY dan apabila selesai melaksanakan tugasnya akan mendapatkan imbalan oleh tersangka J sebesar Rp 2-5 juta per CPMI,” terang Ronald turut didampingi pihak BP3MI Banten dan Imigrasi Bandara Soetta.

Baca Juga: Diduga Korban TPPO, Kapolres Sukabumi Atensi Hilang Pelajar SMP, Maruly: Saksi Tak Kooperatif Dipanggil Paksa

Selanjutnya, tersangka J berperan ikut mengantarkan 9 CPMI ke Bandara Soetta, memberikan pekerjaan kepada tersangka FP untuk mengantar dan ikut penerbangan bersama para CPMI. Mengurus booking hotel dan tiket kepulangan 9 CPMI.

Menyuruh tersangka WPB untuk menghubungi agen jika 9 CPMI sudah tiba di Serbia. Mendapatkan keuntungan fee sebesar Rp 10-15 juta per CPMI. Memberikan keuntungan kepada tersangka FP dan J.

“Kemudian peran tersangka WPB yakni menjadi penghubung ke agen bila CPMI telah tiba di Serbia. Menerima fee dari tersangka J sebesar Rp 10 juta per CPMI. WPB telah tujuh kali membantu proses keberangkatan CPMI ke luar negeri,” terang Ronald.

Ronald menjelaskan, pada kasus itu pihaknya berhasil mengamankan berbagai barang bukti di antaranya 10 buah paspor, 10 lembar boarding pass dan 10 tiket pesawat tujuan Kuala Lumpur tanggal 17 Maret 2024.

Baca Juga: Bareskrim Polri Selamatkan 2.797 orang Korban TPPO, 1.409 Tersangka: Modus Didominasi Pekerja Migran dan PSK

10 lembar booking Hotel di Malaysia, 10 lembar tiket kepulangan rute Kuala Lumpur -Jakarta tanggal 23 Maret 2024, 10 lembar Itinerary ke Malaysia selama tujuh hari, 3 unit Handphone, 1 bandel print-out percakapan WhatsApp.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tidak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling bantu Rp 15 miliar.

Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah