MEDIA PAKUAN - Kepala Staf TNI AL (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali menyatakan telah melakukan serangkaian penyelidikan status resmi pengungsi Rohingya.
Penyelidikan dilakukan sering tercium kedatangan kesejumlah daerah di pesisir laut Provinsi Aceh tercium adanya Tindakan Pidana Penjualan Orang alias TPPO.
"Karena sekarang sudah tegas bahwa ada niat dan upaya TPPO, ini dikategorikan atau distatuskan. Apakah mereka benar-benar pengungsi akibat perang atau imigran gelap? Itu yang harus diselidiki," ucap Ali.
Dia mengatakan keterciuman indikasi tersebut TNI AL bersama pihak terkait terus berupaya menangani para pengungsi Rohingya.
Sehingga akhirnya masalah dapat diserahkan kepada Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR).
Setelah pemerintah menyadari adanya TPPO, kata Ali, pasca pengungsi terus-menerus berdatangan. TNI dan pemangku kepentingan telah mengambil langkah bersama untuk memeriksa latar belakang masuknya pengungsi Rohingya ke Indonesia.
Hanya saja, kata Ali upaya tersebut tidak mudah karena aturan internasional menyatakan apabila pengungsi Rohingya merupakan pengungsi yang pergi ke negara lain akibat perang, negara tersebut tidak boleh menolak kedatangan mereka.
"Sama halnya dengan datangnya pengungsi akibat kekerasan atau genosida," ujar Ali.
Editor: Ahmad R