Baca Juga: Tiga Terdakwa Kasus Korupsi di Perumda ATE Sukabumi Ajukan Eksepsi
Sementara besaran santunan Rp36 juta (36.000.000) dan untuk biaya bantuan pemakaman Rp10 juta (10.000.000).
“ Kami tidak hanya turut berduka cita kepada para petugas TPS yang meninggal. Tapi kami mengucapkan terima kasih kepada keluarganya.
Karena mereka yang telah memberikan kesempatan pada almarhum untuk menjadi petugas KPPS pada kegiatan penghitungan pemungutan suara di TPS pada 14 Februari yang lalu,” tegasnya Hasyim.***