Respon Petugas KPPS Meninggal, PJ Gubernur DKI Jakarta Pastikan Beri Bantuan, Heru: Sesuai Tupoksi

- 16 Februari 2024, 14:30 WIB
Ilustrasi- Innalilahi Dua Petugas KPPS Meninggal Dunia, Satu Alami Kecelakaan saat Mengantar Logistik Pemilu 2024.*
Ilustrasi- Innalilahi Dua Petugas KPPS Meninggal Dunia, Satu Alami Kecelakaan saat Mengantar Logistik Pemilu 2024.* /Diskominfo kota Bandung/
 
 
MEDIA PAKUAN - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan jajarannya akan memberikan bantuan terhadap semua petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia atau mengalami musibah ketika menjalankan tugas pada Pemilu 2024.

"Sudah ada mekanismenya. Mekanisme adalah Pemprov DKI membantu dalam prosesnya," ujar Heru Budi di Jakarta,pada Jumat 16 Febuari 2024, merespon adanya petugas KPPS yang meninggal dunia.

Heru mengatakan semua petugas KPPS yang meninggal dunia mendapatkan perhatian dan bantuan dari pemerintah sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi).
 
Baca Juga: Menteri Luar Negeri Umumkan Suriah Siap Berperang Hadapi Israel

Heru membenarkan memang adanya beberapa laporan terkait meninggalnya petugas KPPS, baik di Jakarta Utara maupun Jakarta Pusat yang semuanya sudah tertangani dengan baik.

"Mereka ini ada juga yang memiliki BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Kami perhatikan semuanya," tutur Heru.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan hak anggota KPPS yang meninggal dunia terpenuhi sesuai peraturan pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi DKI Wahyu Dinata di Jakarta Kamis 15 Febuari 2024,di mana pihaknya terus memprioritaskan komunikasi dengan pihak keluarga mengenai hak-hak yang bersangkutan.
 
Baca Juga: Pelawak Pastikan Duduki DPD RI, Pose Foto Melotot Komeng Kantongi Suara Terbanyak di Jawa Barat: Benarkah?

Dia meminta KPU tingkat kota mampu menjamin kesehatan para anggota KPPS yang sakit maupun meninggal dunia untuk mendapatkan hak maupun bantuan.

Namun, Wahyu belum memberitahu lebih lanjut apa saja yang akan diterima hak anggota KPPS yang wafat sesuai aturan Pemilu 2024.

Sebelumnya dua orang anggota KPPS meninggal dunia di Jakarta, masing-masing akibat kelelahan dan mengalami kecelakaan.

Pertama, Ketua KPPS Tempat Pemungutan Suara (TPS) Nomor 70 Kelurahan Rawa Badak Utara, Iyos Rusli yang meninggal dunia saat menjalankan tugas melakukan penghitungan suara pada Rabu (14/2) malam.
 
Baca Juga: Ditanya Soal Rujuk dengan Tamara Tyasmara Pasca Dante Wafat, Angger Dimas Tegaskan Tidak

Kedua, seorang petugas KPPS meninggal dunia inisial AJ (24) setelah mengalami kecelakaan tunggal di Jakarta Pusat, saat hendak mengantarkan logistik dari Kelurahan Kebon Kacang ke Gelanggang Olahraga (GOR) Tanah Abang.***
 
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x