MEDIA PAKUAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis hanya sepekan 90 orang petugas Tempa Pemungutan Suara (TPS) meninggal dunia.
Mereka meninggal saat para petugas penyelenggara pemilu selamma periode 14-22 Februari 2024 lalu.
Petugas yang meninggal tempat pemungutan suara (TPS) yang meninggal dunia.
sebanyak 60 orang merupakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 30 orang merupakan petugas linmas.
“KPU menyampaikan informasi ini, data yang kami terima dari KPU Provinsi, Kab/Kota, petugas TPS yang meninggal ada 90 orang.
Kemudian kalau di buat rincian anggota KPPS yang meninggal ada 60 orang, dan kemudian petugas ketertiban TPS sebanyak 30 orang,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, Jumat, 23 Februari 2024.
Hasyim Asy'ari mengatakan KPU telah memberikan santunan kepada petugas TPS yang meninggal dunia sebanyak 20 orang. Semnetara sisanya masih dalam proses pencairan."Masih dalam proses pencairan,"katanya.
Adapun besaran santunan sesuai dengan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.