Peringatan Keras dari DKPP, Begini Respon Hasyim Asy'ari

- 6 Februari 2024, 12:00 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari  Peringatan Keras dari DKPP,  Begini Respon
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Peringatan Keras dari DKPP, Begini Respon /Antara/Narda Margaretha Sinambela/

MEDIA PAKUAN - Keputusan dewan kehormatan penyelenggara pemilu pun sudah Samapi kepada yang tergugat, ketua KPU, Hasyim Asy'ari, ia merespon vonis yang di tetapkan DKPP yang menyatakan dirinya melanggar etik. Hal ini terkait pelolosan Gibran sebagai cawapres.

"Konstruksi di UU Pemilu itu KPU itu posisinya selalu sebagai "ter" ya, terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. Nah, kalo di DKPP itu sebagai teradu. Nah, karena saya sebagai teradu, maka saya mengikuti proses-proses persidangan di DKPP," kata Hasyim usai RDP dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Senin (5/2).

Kemudian, tidak banyak berbicara Hasyim menerima keputusan DKPP, ia akan mematuhi peraturan nya dan tugasnya hanya menjawab pertanyaan yang ditanyakan.

"Ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan," sambungnya.

Baca Juga: Makin Seru! KPU RI Tambah Perpanjangan Waktu di Debat Terakhir Antar Capres, Minggu 4 Februari 2024 Lusa

Hasyim tak mau membahasnya lebih jauh. Katanya, apa yang ia yakini sudah disampaikan di persidangan.

"Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP, ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan," kata Hasyim kepada wartawan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.

"Jadi apa pun putusannya, ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut. Karena semua komentar, catatan, argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan," tutupnya.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah