Viral Pencoblosan Sudah Digelar di Taiwan, Hasyim Asy'ari Klarifikasi

- 27 Desember 2023, 09:28 WIB
Viral Pencoblosan Sudah Digelar di Taiwan, Hasyim Asy'ari Klarifikasi
Viral Pencoblosan Sudah Digelar di Taiwan, Hasyim Asy'ari Klarifikasi /litbang.kemendagri.go.id

MEDIA PAKUAN - Video Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Taipei, Taiwan, telah menggelar pemungutan suara viral di media sosial.

Video tersebut menuai beragam komentar publik terkait kejanggalan pencoblisan tersebut ,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan klarifikasi terhadap video tersebut.

KPU RI memastikan pembagian surat suara Pemilu 2024 kepada pemilih di Taipei itu melanggar aturan.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pembagian surat suara di Taiwan tersebut tidak sesuai aturan dan prosedur PKPU. KPU telah melakukan rapat pleno dengan PPLN Taiwan.

Baca Juga: KPU Bolehkan Debat Cawapres Pakai Pulpen dan Kertas: Larang Gunakan Alat Bantu Lainnya, Simak Penjelasan Ini

"Penting kami sampaikan menurut Peraturan KPU (PKPU) 25/2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu. Perhitungan suara luar negeri ada tiga metode, pertama memilih di TPSLN, surat suara keliling (KSK), ketiga metode pos," kata Hasyim saat melakukan konferensi pers, di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (26/12/2023).

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, ada tiga metode memilih untuk pemilih di luar negeri, yaitu tempat pemungutan suara (TPS) luar negeri, kotak suara keliling (KSK), dan metode pos.

Masih sesuai PKPU 25/2023, pengiriman surat suara kepada pemilih melalui metode pos dimulai pada 2 hingga 11 Januari 2024. Meski demikian, PPLN di Taipei ternyata telah mengirim surat suara ke pemilih pada 18 hingga 25 Desember 2023.

Baca Juga: Miris! Tindak Pidana Pencucian Uang Meningkat, PPATK Lapor KPU: Dominasi Transaksi Dana Kampanye Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: KPU RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x