"Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," katanya, dikutip dari Antara pada Selasa, 6 Februari 2024.
Baca Juga: Dante Putra Tamara Tyasmara & Angger Dimas Akan Di Autopsi Hari Ini
Sebelumnya, Hasyim bersama enam anggotanya dari KPU diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, dan Iman Munandar B. dengan perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023. Kemudian, P.H. Hariyanto dengan perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik dengan perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Pencalonan Gibran Rakabuming mustahil untuk dibatalkan walaupun pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat sanksi pelanggaran berkali-kali, legitimasi hukum atas status Gibran akan tetap berlaku.
Dikatakan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid bahwa sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) tak akan berdampak apa pun terhadap pencalonan Gibran.
"Tidak mempunyai implikasi konstitusional serta hukum apapun terhadap pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto Gibran dan Rakabuming Raka. Eksistensi sebagai "legal subject" Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah konstitusional serta 'legitimate'," ujarnya di Jakarta, Senin.
Putusan ini dibacakan DKPP dalam sidang yang digelar Senin, 5 Februari 2004 Dalam pertimbangannya, DKPP menilai tindakan para komisioner KPU selaku teradu telah melanggar pedoman kode etik penyelenggara Pemilu, bukan soal urusan sah atau tidaknya pendaftaran capres-cawapres.***