Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Vonis Bersalah, bagaimana Nasib Gibran?

- 6 Februari 2024, 11:40 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy’ari dinilai melanggar kode etik dan mendapatkan sanksi peringatan keras dari DKPP lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (Cawapres). (Foto: Instagram/@kpu_ri)
Ketua KPU Hasyim Asy’ari dinilai melanggar kode etik dan mendapatkan sanksi peringatan keras dari DKPP lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (Cawapres). (Foto: Instagram/@kpu_ri) /

MEDIA PAKUAN - Hasyim Asy'ari selaku ketua KPU di vonis oleh Dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik karena meloloskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres, tidak hanya Hasyim Asy'ari enam orang lain nya ikut terlibat dan jatuhi Sanski berupa peringatan keras.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," tuturnya.

Para komisioner KPU ini dijatuhi sanksi karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres tanpa merevisi peraturan KPU menyusul keluarnya putusan MKMK terkait perkara 90. Peraturan KPU itu mensyaratkan capres-cawapres berusia minimal 40 tahun, sedangkan Gibran saat mendaftar berusia 36 tahun'

DKPP menilai para teradu harusnya melakukan revisi terhadap PKPU lebih dulu agar sesuai dengan putusan MK, bukan sekadar mengiri surat kepada partai politik.

Baca Juga: Ceramah Soal Suami Menafkahi Istri, Mamah Dedeh Katakan Bini Kadang-Kadang Belag

Meskipun Hasyim Asy'ari di beri Sanski namun keputusan yang telah di sepakati nya tidak berubah, gugatan Hasyim Asy'ari tidak akan berpengaruh terhadap status gibran yang kini menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Pasalnya, sanksi yang dijatuhkan untuk Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya itu murni soal kode etik.

Ada empat perkara yang pada intinya menggugat hal yang sama, yakni terkait langkah KPU menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai ada putusan MK, namun belum mengubah atau menyesuaikan PKPU terkait pendaftaran capres-cawapres.

Teradu dalam perkara ini ialah Ketua KPU Hasyim Asy'ari, anggota KPU Yulianto Sudrajat, anggota KPU August Mellaz, Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, Anggota KPU Parsadaan Harahap, Anggota KPU Idham Holik dan Anggota KPU Mochammad Afifudin

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x