MEDIA PAKUAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat telah memberhentikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dia diberhentikan karena telah membuat video yang menunjukkan dua jari dan menyebutkan nama Calon Presiden (capres) Prabowo Subianto.
Video anggota KPPS yang sempat viral tersebut itu, tersebar sehingga KPU Kabupaten Pangandaran melakukan klarifikasi terhadap anggota KPPS itu.
KPU menanyakan motivasinya sehingga melakukan hal tersebut. "Setelah dilakukan verifikasi, kami putuskan yang bersangkutan diberhentikan. Sekarang sudah keluar SK-nya," kata Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin.
Muhtadin mengatakan anggota KPPS tersebut telah diberhentikan atau dipecat dari tugasnya di salah satu TPS Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur.
"DIa menyebutkan nama orang. Kalau menunjukkan nomor tanpa menyebutkan nama calon, mungkin masih bisa ditoleransi," katanya.
Muhtadin mengingatkan kepada anggota KPPS lainnya harus menjadi pelajaran bagi anggota KPPS lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa.