Publik Menilai Jokowi Gunakan ASN Sebagai Alat Politik Mirip Orde Baru

- 1 Februari 2024, 15:55 WIB
ILUSTRASI PNS :
ILUSTRASI PNS : /

Adapun di era Jokowi, kenaikan terjadi pada 2015 sebesar 5 persen dan sejak saat itu tidak pernah ada kenaikan lagi.

Kebijakan ini seharusnya tidak di lakukan terus menerus karena bisa mengiring opini publik dan memunculkan gagasan bahwa ASN adalah alat politik seperti di masa lalu.

Presiden Jokowi telah meneken peraturan yang isinya menaikkan gaji PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, serta Polri sebesar 8 persen.

Ketentuan yang ditandatangani pada Jumat 26 Januari 2024 lalu itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS ke dalam Gaji Pokok PNS. ***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: prfm news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah