MEDIA PAKUAN - Suharso Monoarfa Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) mengatakan pemerintah sedang mengolah skema gaji tunggal alias single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan tersebut salah satu prioritas nya dalam rencana kerja nya di 2024.
Bila ketetapan ini sudah benar diterapkan, maka kedepanya seluruh tunjangan yang melekat, baik untuk PNS maupun PPPK akan dihapus dan digantikan dengan satu penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan.
Suharso mengatakan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, Senin (11/9) kemarin.
"Konsep kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN,".
Berikut daftar tunjangan PNS yang mau dihapus pemerintah:
Baca Juga: Polisi Amankan 43 Orang Terkait Kericuhan Unjuk Rasa di Batam
1. Tunjangan suami isteri
Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya.
2. Tunjangan kinerja