Sementara di Jawa Barat Menurut Bey Machmudin, sebanyak 16 Kecamatan dan 177Kelurahan memihak pada salah satu paslon.
Di Jawa Barat, pemerintah bahkan menyiapkan sanksi khusus bagi ASN yang terbukti tidak netral.
Sanksi itu diberikan di luar sanksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun sanksi yang diberikan mulai dari teguran lisan, tertulis hingga skorsing.
"Kalau memang terbukti kami ada (sanksi yang disiapkan). Bentuknya dari mulai teguran sampai skorsing," ucap Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin, Selasa , (Januari 2024) Antara
"Tetap kades kan perangkat (negara). Jadi tetap harus netral dan kalau ada pelanggaran, kami akan serahkan ke Bawaslu (untuk ditindak)," tutup Bey.***