16 Kecamatan dan 177 Kelurahan Berpihak pada 1 Paslon Bey dan Wiily: Tindak Pelanggaran

- 30 Januari 2024, 06:50 WIB
Gambar Ilutrasi semakin dekat ASN PNS maupun PPPK dihimbau untuk tetap netral tidak mendukung atau berpihak atas kepentingan siapapun (foto cnbc indonesia/ap-pr))
Gambar Ilutrasi semakin dekat ASN PNS maupun PPPK dihimbau untuk tetap netral tidak mendukung atau berpihak atas kepentingan siapapun (foto cnbc indonesia/ap-pr)) /

Sementara di Jawa Barat Menurut Bey Machmudin, sebanyak 16 Kecamatan dan 177Kelurahan memihak pada salah satu paslon.

Baca Juga: Jaga Netralitas, Atalia Praratya Ajukan Cuti di Berbagai Organisasi dan Lembaga Jelang Pemilu 2024 Mendatang

Di Jawa Barat, pemerintah bahkan menyiapkan sanksi khusus bagi ASN yang terbukti tidak netral.

Sanksi itu diberikan di luar sanksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun sanksi yang diberikan mulai dari teguran lisan, tertulis hingga skorsing.

"Kalau memang terbukti kami ada (sanksi yang disiapkan). Bentuknya dari mulai teguran sampai skorsing," ucap Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin, Selasa , (Januari 2024) Antara

"Tetap kades kan perangkat (negara). Jadi tetap harus netral dan kalau ada pelanggaran, kami akan serahkan ke Bawaslu (untuk ditindak)," tutup Bey.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah