16 Kecamatan dan 177 Kelurahan Berpihak pada 1 Paslon Bey dan Wiily: Tindak Pelanggaran

- 30 Januari 2024, 06:50 WIB
Gambar Ilutrasi semakin dekat ASN PNS maupun PPPK dihimbau untuk tetap netral tidak mendukung atau berpihak atas kepentingan siapapun (foto cnbc indonesia/ap-pr))
Gambar Ilutrasi semakin dekat ASN PNS maupun PPPK dihimbau untuk tetap netral tidak mendukung atau berpihak atas kepentingan siapapun (foto cnbc indonesia/ap-pr)) /

MEDIA PAKUAN - Diketahui, beberapa perangkat desa di berbagai daerah diduga melakukan mobilisasi dukungan terhadap capres dan cawapres tertentu. Tidak hanya di Jakarta, tetapi mobilisasi itu juga terjadi di daerah, seperti di Jawa Timur.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya  mengingatkan bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Baca Juga: Pj Wali Kota Sukabumi Tegaskan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

“Sanksinya disebutkan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” kata Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Namun, nyatanya praktek-prakten mobilisasi di semakin masif di pertontonkan dan bahkan dengan terang-terangan dilakukan hingga mendeklarasikan .

Diketahui, video-video tersebut berseliweran dimedia sosial, dan pihak pemerintah dan Baswaslu seakan tutup mata.

Sementara di Jawa Barat Menurut Bey Machmudin, sebanyak 16 Kecamatan dan 177Kelurahan memihak pada salah satu paslon.

Baca Juga: Jaga Netralitas, Atalia Praratya Ajukan Cuti di Berbagai Organisasi dan Lembaga Jelang Pemilu 2024 Mendatang

Di Jawa Barat, pemerintah bahkan menyiapkan sanksi khusus bagi ASN yang terbukti tidak netral.

Sanksi itu diberikan di luar sanksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun sanksi yang diberikan mulai dari teguran lisan, tertulis hingga skorsing.

"Kalau memang terbukti kami ada (sanksi yang disiapkan). Bentuknya dari mulai teguran sampai skorsing," ucap Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin, Selasa , (Januari 2024) Antara

"Tetap kades kan perangkat (negara). Jadi tetap harus netral dan kalau ada pelanggaran, kami akan serahkan ke Bawaslu (untuk ditindak)," tutup Bey.***

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah