Pasca Gugatan Afrika Selatan, 7 Butir Hasil Sidang Mahkamah Internasional: Simak Apa Saja?

- 27 Januari 2024, 18:55 WIB
Sidang perdana gugatan Afrika Selatan terhadap Israel penjajah di ICJ, Kamis 11 Januari 2024.
Sidang perdana gugatan Afrika Selatan terhadap Israel penjajah di ICJ, Kamis 11 Januari 2024. /Reuters/Thilo Schmuelgen/
 
MEDIA PAKUAN - Hasil sidang International Court of Justice (ICJ) alias Mahkamah Internasional atas dugaan aksi genosida atau pembersihan etnis Palestina di Gaza yang dilaporkan Afrika Selatan pada Jumat, 26 Januari 2024.

ICJ pun mengeluarkan perintah guna mengambil langkah mencegah tindakan genosida yang dilakukan penjajah Israel selama konflik dengan Hamas.

Langkah ini menindaklanjuti dari laporan sidang gugatan Afrika Selatan terhadap Israel penjajah dengan gugatan genosida.
 
Termasuk dan upaya menghentikan pasukan Israel penjajah agar tidak menyerang wilayah Gaza serta guna memperbaiki situasi kemanusiaan di Gaza.
 
Baca Juga: Dilarang Keras! 7 Ikan Tidak Boleh di Makan Penderita Diabetes: Over Kandungan Merkuri hingga Lemak

Meskipun mengeluarkan perintah mencegah aksi genosida israel penjajah. Namun perintah tersebut bukan perintah gencatan senjata keputusan tersebut hanya menegaskan tanggung jawab Israel.

Hasil Putusan Sidang ICJ atas Genoside Israel ke Gaza Palestina

1. Sidang ICJ yang dipimpin oleh Hakim Ketua Joan Donoghue menghasilkan beberapa poin penting dalam putusannya:

2. Israel harus mengambil tindakan apapun untuk mencegah genosida: membunuh anggota suatu kelompok, melukai, merancang situasi untuk menghancurkan suatu kelompok, hingga melakukan tindakan yang bisa mencegah perempuan Palestina melahirkan.

3. Israel harus memastikan militernya tidak melakukan tindakan genosida.
 

4. Israel harus mencegah dan menindak pernyataan publik yang dapat menghasut dilakukannya genosida di Gaza.

5. Israel harus memastikan akses kemanusiaan.

6. Israel harus mencegah pemusnahan barang bukti yang diperlukan dalam penyelidikan kasus genosida

7. Israel harus menyerahkan laporan kepada Mahkamah Internasional dalam kurun satu bulan setelah putusan ini.

Keputusan tersebut sudah disahkan oleh hakim dalam sidang ICJ. Namun Israel telah menolak tuduhan genosida, mereka mengklaim hak untuk membela diri dan menegaskan kembali bahwa mereka menargetkan militan Hamas, bukan warga sipil Palestina.

Bahkan Benjamin Netanyahu berkali kali bersumpah  bahwa tidak ada yang akan menghentikan Israel penjajah.
 
Baca Juga: Pasca Diperiksa Polisi, Akhirnya Tersangka Pemain Porno Dijebloskan ke Penjara: Dijemput Paksa di Apartemen

Bahkan keputusan Mahkamah Internasional atau dikenal dengan istilah Pengadilan Kriminal Internasional (ICJ) atau Pengadilan Dunia.

"Tidak ada yang akan menghentikan kami, tidak Den Haag (ICJ), tidak ada Poros Kejahatan, tidak ada," katanya dalam konferensi pers.

Netanyahu mengeluarkan sumpahnya bahwa pihaknya kan terus menyerang Gaza Samapi Hamas menyerah.

Butuh waktu bertahun-tahun agar kasus bisa disidangkan di ICJ dan putusan akhirnya diberikan.
 
Langkah-langkah sementara yang diberlakukan oleh ICJ tersebut akan mengirim sinyal kepada Israel dan para pendukungnya bahwa mereka berada di bawah pengawasan dunia internasionalatas tindakan mereka.
 
Baca Juga: Pemeriksaan Tersangka Film Porno Ditunda, Polisi Jadwalkan Ulang Pekan Depan: Alasan Tak Jelas, Kok Bisa?

Sebelumnya, Afrika Selatan telah melaporkan penjajah Israel ke International Court of Justice (ICJ) alias Mahkamah Internasional atas dugaan aksi genosida atau pembersihan etnis palestina di Gaza.

Mahkamah Internasional juga dikenal dengan istilah Pengadilan Kriminal Internasional (ICJ) atau Pengadilan Dunia.

Afrika Selatan mengajukan gugatan genosida ke Mahkamah Internasional, dengan dukungan beberapa negara lainnya termasuk Turki, Bolivia, Yordania, dan Malaysia.

Kemudian sidang akan digelar di Den Haag, Belanda, selama dua hari Kamis tanggal 11 dan Jumat, 12 Januari 2024.  sehingga kedua pihak bisa memaparkan penjelasan dari sisi masing-masing.
 
Baca Juga: Waspada Nonton Film Porno di Kalangan Pelajar, 5 Cara Melindungi dari Ancaman Pelecehan Seksual: Simak Guys!

Tiga bulan terakhir, eskalasi konflik sejak tanggal 7 Oktober 2023 itu kian memperparah penjajahan di sana.

Sedikitnya 25000 warga Gaza telah terbunuh, jumlah tersebut setara dengan 1 persen populasi Palestina yang tinggal di Jalur Gaza.

Pengacara Afrika Selatan itu menunjukkan, aksi genosida di Gaza tidak hanya di mulai sejak 7 Oktober saja.
 
namun perang ini sudah berjalan sejak  beberapa dekade, dan pada tanggal 7 Oktober 2023, ketegangan yang telah berlangsung lama itu mencapai puncaknya dengan ribuan korban jiwa. Dia menunjukkan sejarah dan konteks perang genosida Israel penjajah di Gaza.***


 

 
 
 
 
 


Editor: Ahmad R

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x