Satres Narkoba Polres Metro Jakut, Bekuk Pengedar Ganja di Popbox Apartenen: 6 Kg Ganja Disita

- 26 Januari 2024, 16:55 WIB
Ilustrasi ganja.
Ilustrasi ganja. /Pixabay
 
MEDIA PAKUAN- Seorang pengedar narkotika jenis ganja berhasil ditangkap polisi.  pelaku disergap di Apartemen Laguna, Pluit, Jakarta Utara.  Pelaku yang ditangkap berinisial MJT
 
Dari penangkapan ini, tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Penjaringan mengamankan barang bukti sekitar enam kilogram ganja.
 
Dari hasil penyelidikan, ganja tersebut merupakan milik dari pelaku inisial R, ujar Prasetyo Nugroho dikutip pada Jumat 16 Januari 2024.
 
 
Prasetro menambahkan, MJT ditangkap ketika hendak mengambil paket narkotika berupa ganja di apartemennya.
 
Ia menyebut tersangka hanya berstatus sebagai pengedar narkoba.
 
“MJT diminta mengambil paket tersebut di dalam mesin PopBox di apartemennya,” ujarnya.
 
Selanjutnya, lanjut Prasetyo, saat ini, Polisi masih mencari keberadaan R sebagai pemilik gram tersebut. 
 
Dia menyebut, R mengirim ganja itu menggunakan jasa pengiriman ekspedisi JNE. 
 
 
Namun, pihak ekspedisi tidak ada hubungannya dengan kasus pengedar narkoba ini.
 
"Kami sudah tanya ke kurir JNE, dia tidak tahu isi paket itu," ucapnya.
 
Atas perbuatannya, MJT akan dikenakan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 114 Ayat 2 subsider Ayat 111 dan Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 juncto Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
 
“MJT ancaman hukumannya berupa kurungan penjara enam hingga 20 tahun,” tandasnya.***
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: www.pmjnews.com/article/detail/61826/polisi-bekuk-pengedar-g


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x