Hukum Joget-joget di Tik Tok Bagi Wanita Muslimah, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Berikut

- 26 Januari 2024, 14:12 WIB
Hukum Joget-joget di Tik Tok Bagi Wanita Muslimah
Hukum Joget-joget di Tik Tok Bagi Wanita Muslimah /Instagram @infojawabarat/

MEDIA PAKUAN - Saat ini, ada beragam jenis konten yang bisa dibagikan ke media sosial, termasuk konten berjoget di Tiktok yang sangat populer di kalangan anak muda.

Ketika membuka Tiktok, tak jarang kita temukan perempuan Muslimah bahkan yang berhijab ikut berlenggak-lenggok. Pertanyaannya, bolehkah Muslimah berhijab melakukannya?

Lantas bagaimana penjelasan tersebut menurut pandangan islam? Yuk scroll artikel diMedia Pakuan berikut!

Baca Juga: Terungkap! Bukan Raffi Ahmad YouTuber Pertama Terkaya, Inilah Orangnya

Para ulama memiliki pendapat berbeda mengenai hal tersebut. Tercantum dalam Kitab Liqaa Baabil Maftuh bahwa hukum asal tarian adalah makruh. Istilah makruh artinya tidak disukai dalam agama tetapi tidak ada larangan secara eksplisit.

Ustadz Adi menyampaikan pandangannya secara lebih mendetail.

"Segala hal yang tidak melahirkan manfaat, minim hal-hal positif, dinilai makruh oleh syariat. Tidak disukai. Apalagi, jika hal yang dikerjakan itu lebih cenderung kepada nilai maksiat," ujar Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Viral Beredar di Media Sosial Nyai Roro Kidul Dukung Prabowo-Gibran

Apabila tarian yang disiarkan lewat Tiktok memuat tampilan erotis dan mengundang syahwat, maka tarian demikian tidak boleh dilakukan oleh Muslimah berhijab karena sudah termasuk hal yang diharamkan oleh agama.

Halaman:

Editor: Muhtarudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x