MEDIA PAKUAN – Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan MY (30 tahun). Laki-laki terduga pelaku pengendar narkoba jenis daun ganja kering ditangkap di kawasan Pasar Cisaat Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.
Usai penangkapan tersebut, Polisi kembali melakukan upaya penggeledahan di rumah adik terduga pelaku di kampung Gandasoli Desa Cibolang Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi.
Upaya yang dilakukannya membuahkan hasil, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis daun ganja kering seberat 1.303 gram siap edar.
Baca Juga: Tiba di Sukabumi, Anies Baswedan Dihujani Curhatan Masalah dari Ratusan Petani
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, barang bukti narkoba jenis daun ganja kering yang berhasil diamankan tersebut telah dibagi ke beberapa paket besar, sedang dan kecil.
“Jadi setelah terduga pelaku ini kami amankan di kawasan pasar Cisaat dan sesuai dengan pengakuannya, maka kami pun langsung melakukan upaya penggeledahan di rumah adiknya,"kata Yudi.
Dia mengatakan dari hasil pengembangan di daerah Cibolang Gunungguruh Sukabumi sejumlah barang bukti narkoba jenis daun ganja kering siap edar berhasikl disita.
"Barang harap telah dibagi menjadi beberapa paket, satu paket ukuran besar, 9 paket ukuran sedang dan beberapa paket ukuran kecil,” terang Yudi.