Modus COD, 2 Pengedar Cimahi Terciduk Ambil Paket Ganja 3Kg, Tanwin: Polres Cimahi Buru Seorang Tersangka

- 10 Desember 2023, 11:57 WIB
Ganja yang disita polisi dari Aditya dan Ahmadi.
Ganja yang disita polisi dari Aditya dan Ahmadi. /Istimewa/
 
 
MEDIA PAKUAN - 2 orang pemuda asal Cimahi diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi.
 
mereka diamankan petugas dalam serangkaian penyergapan. keduanya tertangkap basah membawa narkotika jenis ganja seberat 3.081 gram.
 
Kedua pemuda asal Cimahi bernama Ad alias Adit (24) dan Ah alias Madi (26) berhasil kini masih menjalani pemeriksaan intensif.
 
Para pelaku masih harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Cimahi karena kedapatan membawa barang hatam tersebut. 
 
 
Kasatresnarkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah mengatakan kedua tersangka diamankan sesaat setelah mengambil barang haram itu.
 
Mereka mengambil ganja dalam bentuk kiriman jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Bandung.
 
"Mereka diamankan pada hari Jumat, 8 Desember 2023 malam di salah satu lokasi jasa ekspedisi di Kabupaten Bandung.
 
Mereka mengambil paket yang kami curigai. Saat diperiksa, ternyata isinya ganja seberat lebih dari 3 kg,"katanya
 
Adapun pengakuan kedua tersangka tersebut, kata Tanwin,  barang itu merupakan milik seseorang bernama Sofian alias Pian yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
 
Ternyata barang yang mereka itu dibagi menjadi 3 paket dengan berat setiap paket 1 kilogram.
 
 
 "Jadi barang ini milik seseorang bernama Pian, dia kirim dan diambil ke pelaku Adit dan Madi. Sudah 5 kali kirim dengan jasa ekspedisi yang sama dan paketnya selalu 3 kilogram," jelasnya.
 
Seusai mendapatkan barang tersebut,kedua tersangka langsung membagi bungkusan paket ganja ke dalam paket kecil siap edar. Barang itu diedarkan di wilayah KBB, Cimahi, hingga Kota Bandung.
 
"Jadi mereka yang akan bungkus ke dalam paket kecil. Ada juga yang digeser sama kedua tersangka ini paket 1 kilogram. Jadi mereka perannya ini 'kuda' atau pengedar," kata Tanwin.
 
Para tersangka itu mengaku menerima upah sebesar Rp1,5 juta dari tersangka Pian untuk setiap penjualan paket ganja yang mereka terima.
 
"Mereka dapat bayaran Rp1,5 juta dari tersangka Pian. Selain itu, mereka bisa menggunakan ganja secara cuma-cuma," tambahnya.
 
 
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kita masih melakukan pencarian terhadap Pian untuk menelusuri asal muasal barang ganja tersebut," tuturnya.***


 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x