2. Bagi-bagi duit Gus Miftah
Bawaslu Pamekasan memastikan Miftah Maulana Habiburrahman atau yang dikenal publik dengan sapaan Gus Miftah diduga melakukan pelanggaran pemilu. Pelanggaran berkaitan degan bagi-bagi uang yang sempat dilakukan beberapa waktu lalu.
Dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Gus Miftah ini termasuk dalam Pasal 523 Undang-undang Nomor 17 tahun 2017. Gus Miftah diduga bagi-bagi uang di sebuah acara yang ramai di beberapa media sosial.
Baca Juga: Timnas AMIN Tantang TKM Prabowo-Gibran Laporkan Cak Imin ke Bawaslu, Syauqi: Tidak Ada Masalah
3. Susu CFD Gibran
Bawaslu Jakarta Pusat menyebut aksi bagi-bagi susu gratis yang dilakukan Gibran Rakabuming sebagai pelanggaran pemilu. Gibran diketahui membagikan susu di area CFD Jakarta beberapa waktu lalu.
Gibran sendiri membantah aksi bagi-bagi susu itu sebagai bentuk kampanye Pilpres 2024.
4. Gibran di acara kepala desa
Kasus ini memang belum ditetapkan sebagai pelanggaran pemilu, namun putra sulung Presiden Joko Widodo itu diketahui sempat hadir di acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu yang dihadiri delapan organisasi desa.
5. Iklan susu Prabowo