Lapor Melapor Paling Getol Disampaikan TPN Prabowo-Gibran, 7 Temuan Ini Diduga Pelanggaran 02

- 15 Januari 2024, 09:40 WIB
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman (kiri).
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman (kiri). /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

2. Bagi-bagi duit Gus Miftah

Bawaslu Pamekasan memastikan Miftah Maulana Habiburrahman atau yang dikenal publik dengan sapaan Gus Miftah diduga melakukan pelanggaran pemilu. Pelanggaran berkaitan degan bagi-bagi uang yang sempat dilakukan beberapa waktu lalu.

Dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Gus Miftah ini termasuk dalam Pasal 523 Undang-undang Nomor 17 tahun 2017. Gus Miftah diduga bagi-bagi uang di sebuah acara yang ramai di beberapa media sosial.

Baca Juga: Timnas AMIN Tantang TKM Prabowo-Gibran Laporkan Cak Imin ke Bawaslu, Syauqi: Tidak Ada Masalah

3. Susu CFD Gibran

Bawaslu Jakarta Pusat menyebut aksi bagi-bagi susu gratis yang dilakukan Gibran Rakabuming sebagai pelanggaran pemilu. Gibran diketahui membagikan susu di area CFD Jakarta beberapa waktu lalu.

Gibran sendiri membantah aksi bagi-bagi susu itu sebagai bentuk kampanye Pilpres 2024.

4. Gibran di acara kepala desa

Kasus ini memang belum ditetapkan sebagai pelanggaran pemilu, namun putra sulung Presiden Joko Widodo itu diketahui sempat hadir di acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu yang dihadiri delapan organisasi desa.

5. Iklan susu Prabowo

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA mediapakuan.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah