Bahkan menantang jika memang ada pelanggaran kampanye laporkan ke Bawaslu.
"Kalau memang ada pelanggaran silakan dilaporkan kepada Bawaslu," ujar Kapten Timnas AMIN, Marsekal Madya TNI Purn Muhammad Syaugi di Jakarta, Sabtu 13 Januari 2024.
"Kalau memang ada pelanggaran silakan dilaporkan kepada Bawaslu," ujar Kapten Timnas AMIN, Marsekal Madya TNI Purn Muhammad Syaugi di Jakarta, Sabtu 13 Januari 2024.
Baca Juga: Didukungan Puluhan Mantan Jendral TNI dan Polri, Ganjar Pranowo Siap Lawan Serangan Intimidasi: Tabrak Saja!
"Tidak ada masalah, semua nanti ada yang menilai, karena orang pasti menganggapnya berbeda-beda," kata Syaugi.
Namun, Syaugi meminta agar TKN menempuh jalur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Silakan saja mengikuti aturan yang berlaku dan mengikuti proses yang ada," ujarnya. ***
Hal tersebut disampaikan Syaugi saat ditanya terkait upaya TKN untuk melaporkan Cak Imin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
TKN menilai Cak Imin telah menjadikan pendamping desa sebagai relawan pasangan Amin.
Baca Juga: Atalia Praratya jadi Ketua Pembina JBH, Lembaga Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Jawa Barat
Ia mengaku tidak mempermasalahkan jika memang pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melanggar pada masa kampanye.
Karena menurutnya memang Bawaslu yang berwenang memutuskan dan menilai soal ada atau tidaknya pelanggaran pemilu.
"Tidak ada masalah, semua nanti ada yang menilai, karena orang pasti menganggapnya berbeda-beda," kata Syaugi.
Namun, Syaugi meminta agar TKN menempuh jalur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Silakan saja mengikuti aturan yang berlaku dan mengikuti proses yang ada," ujarnya. ***