MEDIA PAKUAN - Pada Rabu, (10/1) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemerikasaan Sekertaris Daerah Jawa Timur (sekda Jatim) Adhi Karyono sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Dalam kasus tersebut, KPK telah menahan enam orang tersangka, yakni Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018—2021 M.
Kuncoro Wibowo (MKW), mantan Direktur Komersial PT BGR Persero Budi Susanto (BS), dan mantan Vice President Operasional PT BGR Persero April Churniawan (AC).
Berikutnya Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR).
Baca Juga: CS Anggota Satpol PP Garut, Pembuat Video Dukungan Terhadap Cawapres Diskorsing 1 dan 3 Bulan
Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar.
Di hari yang sama Khofifah mengumumkan dukungan, Rabu (10/1), Sekda Pemprov Jatim, Adhy Karyono, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pakar politik menilai dukungan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa kepada pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merupakan bentuk politik balas budi.
Dosen Ilmu Politik Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam, mengatakan, dukungan yang diberikan Khofifah untuk capres-cawapres nomor urut 2 berhubungan dengan majunya Khofifah di Pilkada Jatim.