MEDIA PAKUAN - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka kembali diduga melakuka pelanggaran saat kampanye pemilihan Umum (pemilu) di wilayah Ambon, Maluku.
Kembali pelanggaran disebut Gibran terlibat melibatkan sejumlah perangkat desa dalam safari politiknya .
“Berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) yang kami terima ditemukan ada 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang diundang,” kata Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw di kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Kamis (11/1/2024) sore, dikutip dari ANTARA
Bukan kali ini saja cawapres Gibran kerap melakukan pelanggaran, kegiatan Gibran Rakabuming Raka membagikan susu di area car free day (CFD) sebagai pelanggaran, dianggap Bawaslu sebagai pelanggaran kampanye.
Baca Juga: Cek Fakta! Prabowo Subianto Ditangkap dan Terancam Gagal Pilpres Tidak Benar: Coba Simak
Berikut pelanggaran-pelanggaran palon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
1. Kasus surat suara di Taipei
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut ada dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi di Taipei. Hal ini berkaitan dengan pengiriman surat suara ke WNI Taipei yang dilakukan sebelum jadwal.
Pengiriman surat suara untuk WNI yang ada di luar negeri seharusnya dilakukan pada 2-11 Januari 2024. Tapi surat suara di Taipei justru sudah ada sejak Desember 2023 lalu.