Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye di Bus dan Halte Transjakarta

- 19 Desember 2023, 17:55 WIB
Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye di Bus dan Halte Transjakarta
Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye di Bus dan Halte Transjakarta /Gunawan Kartapranata/
 
MEDIA PAKUAN - Sesuai dari imbauan Bawaslu dan juga PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dimana dalam imbauan tersebut dilarang memasang Atau menempel Alat Peraga Kampanye (APK) di bus dan halte Transjakarta. Hal tersebut sesuai dengan imbauan Bawaslu.
 
Hal tersebut dilarang dikarenakan Transjakarta sebagai transportasi publik yang harus menjaga netralitas selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
 
"Para pelanggan juga bisa melapor kepada petugas kami apabila melihat penempelan atau alat peraga kampanye, itu effort yang bisa kita lakukan," ucap Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuza, baru-baru ini.
 
"Pada kesempatan ini kami mengimbau kepada pengguna jasa Transjakarta, ini adalah aset publik jadi jangan terjadi penempelan-penempelan alat peraga kampanye," lanjutnya.
 
 
Welfizon menambahkan, seluruh direksi dan operator Transjakarta sudah menandatangani pakta netralitas karena pihaknya merupakan bagian dari Pemprov DKI Jakarta. 
 
Tak lupa ia juga mengajak semua pengguna untuk merawat dan menjaga seluruh fasilitas Transjakarta agar tidak menempel atau memasang alat peraga kampanye.
 
"Kami ini melayani publik jadi harus dipastikan semua berkontribusi untuk menjaga netralitas di Transjakarta. Kami mengajak semua pelanggan untuk menjaga bersama sehingga fasilitas kami, baik itu bus termasuk halte bisa dirawat dan jaga bersama," ujarnya.
 
Selanjutnya, Welfizon juga meminta kepada semua pihak  apabila ditemukan penguna jasa atau seseorang yang melakukan penempelan APK secara diam-diam, maka akan diberikan sanksi dan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).***
 
 

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah