DKPP Periksa Anggota Bawaslu RI dan Enam Penyelenggara Pemilu, Senin 20 November 2023: Kenapa Bisa Terjadi?

- 19 November 2023, 19:04 WIB
ilustrasi Bawaslu - Bawaslu akan diperiksa DKPP
ilustrasi Bawaslu - Bawaslu akan diperiksa DKPP /



MEDIA PAKUAN- Menindaklanjuti aduan elemen masyarakat, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Adapun Perkara Nomor 129-PKE-DKPP/XI/2023 akan berlangsung di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin 20 November 2023 pukul 10.00 WIB.

Perkara ini diadukan Jasriadi yang memberikan kuasa kepada Djudju Purwantoro, dkk.

Ia mengadukan Yenni Mairida, Ronaldi Ardian, dan Fitra Rovi (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu) sebagai Teradu I sampai III.

Baca Juga: Tumbangkan Berlian Bank Jateng, DPUPR Berhasil Tersingkir dari Degradasi ke Livoli Divisi 1 Musim Depan

Turut diadukan Dedi Risanto, M. Lukman Said, Said M. Affandi, dan Salestia Deni (masing-masing merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu) sebagai Teradu IV sampai VII.

Serta Herwyn J.H Malonda yang merupakan Anggota Bawaslu RI sebagai Teradu VIII.

Teradu I sampai III didalilkan tidak memahami Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 terkait dokumen persyaratan bakal calon DPRD.

Sehingga mengakibatkan Pengadu berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: [Rilis Humas DKPP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah