Pemkot DKI Jakarta Sanksi Tegas Jika Pemilik Kendaraan Tidak Uji Emisi

- 1 November 2023, 14:50 WIB
Pemkot DKI Jakarta Sanksi Tegas Jika Pemilik Kendaraan Tidak Uji Emisi
Pemkot DKI Jakarta Sanksi Tegas Jika Pemilik Kendaraan Tidak Uji Emisi /Instagram @polri_news /

MEDIA PAKUAN - 1 November 2023 provinsi DKI jakarta mengeluarkan peraturan baru terkait mobil dan motor, disampaikan oleh juri bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati.

Per 1 November kendaraan dengan usia di atas 3 tahun tak boleh lagi seenaknya masuk ibu kota, akan di lakukan razia jika masuk tanpa izin.

"Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun. Pemberian sanksi tilang akan sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009," tutur Ani menjelaskan dikutip PRMN dari situs pemerintah Jakarta pada Rabu 1 November 2023.

Ada lima daerah di DKI jakarta yang akan memberlakukan sistem tilang uji emisi untuk itu jakarta sudah menyediakan 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan jumlah teknisi 950 orang. Selain itu ada 114 bengkel lainnya untuk uji emisi roda dua dengan 195 teknisi.

Baca Juga: Momen Horor Ledakan di SPBU Jalan Lingkar Selatan Sukabumi: saat Isi Bensin, Angkot Hangus dan Sopir Terluka

Terhitung sejak 27 Oktober 2023 kendaraan yang sudah melakukan uji emisi sebanyak 1.167.870 kendaraan.

"Kemarin datanya sudah ada 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda empat dan kemudian jumlah roda 2 juga cukup masif. Artinya masyarakat keseluruhan sudah sadar melakukan uji emisi," tutur Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Jika melanggar peraturan, pengendara akan dikenakan denda antara kendaraan roda dua dan roda empat masing-masing memiliki tarif denda yang berbeda.

Bagi kendaraan motor yang melanggar adalah Rp250.000. Sedangkan untuk mobil akan dikenai biaya Rp500.000.

Ketentuan denda tilang uji emisi ini sudah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Secara spesifik, aturan dibahas dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta pasal 286 UU LLAJ.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x