MEDIA PAKUAN- Ketua Mahkama Konstitusi (MK) Anwar Usman memutuskan untuk menolak gugatan batas usia maksimal seorang capres yakni 70 tahun hari ini.
Namun hal ini dikatakan oleh Rudi Hartono pria asal Kota Malang ini di usia yang ke 70 tahun itu, tidak hanya sudah matang untuk menjadi seorang pemimpin.
Tapi pada usia itu pula di mana sanggat menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.
Gugatan itu diajukan tiga WNI Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98.
MK membacakan pernyataan itu pada pukul 10:00 WIB.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya " kata ketua MK Anwar Usman pada 23 oktober 2023 dan disiarkan di chanel youtube hari ini.
"Kehilangan objek " ucap Anwar Usman lagi.
Gugatan itu sendiri mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
Sebagiamana yang diketahui, ada sejumlah perkara yang terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diputuskan hari ini.
Adapun gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.
Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.
Gugatan juga diajukan oleh pemohon Gulfino Guevarrato. Gulfino meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju lagi.***Nur Kholidah