Dalam video yang diunggah akun Instagram jktnewss terlihat pelaku yang langsung masuk ke dalam bajaj, yang disebutkan oleh Putra bahwa bukan komplotan dari pelaku.
“(Pelaku) ke TKP jalan kaki. Setelah berhasil nyuri, pelaku kabur dengan cara manggil bajaj yang mangkal di sekitar TKP,” ungkapbKapolsek Tambora.
“Lokasi dia asal saja, jalan kaki nyari sasaran yang bisa dicuri,” jelasnya.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa dua mesin alat potong kain yang dicuri pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.***