R Pelaku Pencurian di Rumah Pengusaha Kain, Akhirnya Ditangkap Polisi

- 17 September 2023, 11:50 WIB
Ilustrasi - R Pelaku Pencurian di Rumah Pengusaha Kain, Akhirnya Ditangkap Polisi
Ilustrasi - R Pelaku Pencurian di Rumah Pengusaha Kain, Akhirnya Ditangkap Polisi /HO

MEDIA PAKUAN - Pencurian terjadi dirumah milik pengusaha kain di Tambora, Jakarta barat. Pelaku inisial R (37) berhasil ditangkap karena aksinya terekam CCTV.

Pelaku ini nekat membobol rumah korban berinisial H (32) itu pada siang hari. Kini diunggah di media sosial aksinya itu.

Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui Personil Polsek Tambora berhasil meringkus pelaku pencurian mesin potong kain itu.

“Pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan pengejaran yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tambora,” ungkap Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, S.H, S.I.K, M.H., dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu 16 September 2023.

Baca Juga: 3 Manfaat Daun Sirih Bagi Kesehatan Tubuh: Benarkah Bisa Obati Keputihan? Penasaran Simak Artikel Ini

Kompol Putra Pratama mengatakan,peristiwa yang terjadi pada hari Kamis 14 September 2023 pukul 11.56 WIB itu pelaku langsung ditangkap di hari yang sama beberapa jam kemudian.

“Pelaku ditangkap pada hari Kamis 14 September 2023, sekitar pukul 17.00 WIB di tempat persembunyiannya di daerah Semeru, Kelurahan Tanjung Duren, Jakarta Barat,” ungkap Kompol Putra Pratama.

Putra mengungkap,pelaku mengatakan aksinya itu baru pertama kali dilakukan dengan motif untuk mencari uang.

“Dia mengaku baru pertama kali mencuri,” katanya.

Baca Juga: Lagi-lagi Kandangkan Motor dan Mobil Knalpot Brong, Kapolres Sukabumi Kota Respon Keluhan Warga: Gencar KRYD

Dalam video yang diunggah akun Instagram jktnewss terlihat pelaku yang langsung masuk ke dalam bajaj, yang disebutkan oleh Putra bahwa bukan komplotan dari pelaku.

“(Pelaku) ke TKP jalan kaki. Setelah berhasil nyuri, pelaku kabur dengan cara manggil bajaj yang mangkal di sekitar TKP,” ungkapbKapolsek Tambora.

“Lokasi dia asal saja, jalan kaki nyari sasaran yang bisa dicuri,” jelasnya.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa dua mesin alat potong kain yang dicuri pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.***

 

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah