MEDIA PAKUAN - Sebulan buron dari kejaran aparat hukum, T (43) warga Kota Sukabumi berhasil ditangkap Unit Satu Tindak Pidana Umum Subnit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
Tersangka diamankan polisi dalam serangkaian penyergapan persis di Jalan Baros Kota Sukabumi.
Pelaku spesialis pencuri gasak rumah kosong tidak berkutik ketika petugas menangkap dan menggiring ke kantor Mapolres Sukabumi Kota.
Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Mauritania untuk Liburan Keluarga, Mulai dari Gua Terjit hingga Gunung Zarga
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Yanto Sudiarto menerangkan T diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
Pelaku melakukan aksinya disalah satu rumah kosong milik Santy Rahmawaty di Jalan Didi Sukardi Kelurahan Gedong Panjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
"Kami berhasil dan menangkap T, terduga pelaku pencurian rumah kosong,"katanya.