Pemerintah: Skema Gaji Tunggal Berlaku untuk PNS, PPPK dan Pensiunan, Begini Alasannya

- 12 September 2023, 14:45 WIB
Pemerintah: Skema Gaji Tunggal Berlaku untuk PNS, PPPK dan Pensiunan, Begini Alasannya  / Ilustrasi PNS/BKN.go.id
Pemerintah: Skema Gaji Tunggal Berlaku untuk PNS, PPPK dan Pensiunan, Begini Alasannya / Ilustrasi PNS/BKN.go.id /

Baca Juga: Timnas Jerman Jadikan Julian Nagelsmann dan Matthias Sammer Kandidat Pelatih Baru, Siapa Unggul?

Saat ini gaji pokok PNS berkisar antara Rp1,5 juta per bulan hingga Rp4,5 juta per bulan.

Dengan perbedaan yang tidak terlalu jauh ini, PNS dikhawatirkan tidak tergerak untuk meningkatkan kinerjanya.

Ke depannya gaji akan dihitung sesuai beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja PNS.

Hal ini dinilai lebih baik dari sistem penggajian yang berlaku saat ini, karena sistem penggajian PNS saat ini terdiri dari jabatan, kinerja, grade dan step.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x