Pemerintah: Skema Gaji Tunggal Berlaku untuk PNS, PPPK dan Pensiunan, Begini Alasannya

- 12 September 2023, 14:45 WIB
Pemerintah: Skema Gaji Tunggal Berlaku untuk PNS, PPPK dan Pensiunan, Begini Alasannya  / Ilustrasi PNS/BKN.go.id
Pemerintah: Skema Gaji Tunggal Berlaku untuk PNS, PPPK dan Pensiunan, Begini Alasannya / Ilustrasi PNS/BKN.go.id /

MEDIA PAKUAN - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR, pada Senin, 11 September 2023 mengatakan bahwa, skema baru penggajian PNS ini akan menjadi fokusnya dalam rencana kerja tahun 2024 yang mendatang.

Tak hanya itu bagi ASN aktif, Menteri PPN Suharso Monoarfa mengatakan, skema gaji tunggal juga akan diberlakukan bagi pensiunan PNS.

"Konsep kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN," katanya.

Berdasarkan dalam Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS diatur penggajian model baru PNS, pemerintah bakal menghapus komponen tunjangan-tunjangan bagi PNS seperti yang dibayarkan selama ini.

Baca Juga: Siap-siap PNS! 6 Tunjangan Ini akan Dihapus Pemerintah

Nantinya PNS hanya akan menerima gaji pokok saja, tetapi jumlahnya diperbesar dari hasil kalkulasi dari gabungan berbagai komponen.

Untuk tunjangan yang melekat akan dihapuskan di antaranya seperti tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan anak, serta tunjangan suami atau istri.

Meski begitu, tunjangan yang diberikan kepada jabatan atau tunjangan fungsional kabarkan akan tetap diatur secara terpisah.

Berdasarkan informasi yang dilihat dari Sumbarprov.go.id, wacana gaji tunggal ini digodok lantaran range atau selisih gaji pokok PNS ataran golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x