42 Narapidana Korupsi dan Teroris di Indonesia Dapat Remisi, Bertepatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-78

- 17 Agustus 2023, 18:28 WIB
Terpidana kasus korupsi atau maling uang rakyat Ketua DPR RI, Setya Novanto dan mantan Menpora Imam Nahrawi mendapat remisi selama 3 bulan dalam rangka Hari Kemerdekaan Indonesia.
Terpidana kasus korupsi atau maling uang rakyat Ketua DPR RI, Setya Novanto dan mantan Menpora Imam Nahrawi mendapat remisi selama 3 bulan dalam rangka Hari Kemerdekaan Indonesia. /Antara

Sebelumnya, Kemenkumham memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana dalam rangkaian memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia.

Remisi ini terbagi dua kategori yakni remisi umum I atau pengurangan sebagian masa tahanan untuk 172.904 narapidana dan dan remisi umum II atau langsung bebas untuk 2.606 narapidana.

Tiga wilayah dengan penerima remisi terbanyak yakni Sumatra Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang.

Remisi Umum tersebut diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu.

Remisi diberikan kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Baca Juga: Lirik Lagu Aku Dimatamu dari Armada, Lengkap dengan Makna Yang Ada Di Dalamnya


Remisi Umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.***

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: m.antaranews.com/berita/3685326/sebanyak-16-napi-korupsi-dan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah