373 Narapidana Lapas Sukabumi Dapat Remisi Lebaran Idul Fitri

- 3 Mei 2022, 09:31 WIB
373 Narapidana Lapas Sukabumi Dapat Remisi Lebaran Idul Fitri
373 Narapidana Lapas Sukabumi Dapat Remisi Lebaran Idul Fitri /Media Pakuan/Manaf Muhammad/
MEDIA PAKUAN - Pengurangan masa hukuman atau remisi diberikan kepada 373 narapidana di Lapas kelas IIB Nyomplong Sukabumi.
 
Remisi tersebut diberikan usai melaksanakan shalat Idul Fitri 1443 H di lingkungan Lembaga Permasyarakatan Nyomplong Sukabumi, Senin 2 Mei 2022.
 
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi Christo Toar mengatakan remisi yang diberikan kepada sejumlah narapidana itu karena mereka berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman pidana di Lapas.
 
 
"Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H terhadap Narapidana ini diberikan kepada Narapidana yang dinilai berkelakuan baik sesuai dengan Sistim Penilaian Pembinaan Narapidana atau yang singkat (SPPN)," ucap Christo.
 
Lanjutnya, Lapas Kelas IIB Nyomplong saat ini menampung 534 orang warga binaan yang terdiri dari 413 Narapidana dan 121 Tahanan. 
 
"Yang berhak mendapatkan Remisi hanya Narapidana, sedangkan Tahanan belum berhak mendapatkan Remisi," pungkasnya.
 
 
Menurut Christo, 373 orang dari total 413 narapidana berhak mendapat remisi lebaran Idul Fitri sehingga juga disetujui oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
 
Untuk 40 orang narapidana lainnya tidak mendapat remisi karena dianggap tidak memenuhi syarat administratif dan substansif.
 
"Contohnya, ada 3 orang yang terbukti melakukan pelanggaran di dalam Lapas sehingga di jatuhkan hukuman disiplin. Ada juga yang terkena Pencabutan Pembebasan Bersyarat dan Pencabutan Asimilasi rumah dengan total 15 orang," cetusnya.
 
 
Adapun remisi yang diberikan pada momen lebaran Idul Fitri tahun ini bersifat variatif dengan rincian 72 orang mendapatkan remisi 15 hari, 259 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 39 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan 3 orang mendapatkan remisi 2 bulan.
 
"Remisi ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H Tahun 2022," tuturnya.
 
Dalam pemberian remisi lebaran Idul Fitri di Lapas kelas IIB Nyomplong Sukabumi Christo didampingi pula oleh Kasi Binadik dan Giatja dan Kasubsi Registrasi Bimkemas. ***

Editor: Siti Andini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x