Hukum Zakat Fitrah dengan Uang Menurut Para Ulama: Kepada Siapa Harus Memberikanya?

- 17 April 2023, 13:55 WIB
Hukum Zakat Fitrah dengan Uang Menurut Para Ulama: Kepada Siapa Harus Memberikanya?
Hukum Zakat Fitrah dengan Uang Menurut Para Ulama: Kepada Siapa Harus Memberikanya? /Instagram.com/@mtsdarunnajahpagak

Sedangkan menurut jumhur ulama, tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan uang karena Rasulullah mengeluarkan zakat ini dengan makanan pokok.

Baca Juga: Story dan Build Ayaka Genshin Impact untuk On Field DPS, Lengkap dengan Senjata hingga Artefak

“Membayar zakat fitrah dengan harga jenis makanan-makanan tersebut, maka tidak boleh menurut jumhur. Hal itu berdasarkan perkataan Umar bin Khattab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma dan satu sha’ gandum.”
Jika berpaling dari ketentuan itu maka ia telah meninggalkan kewajiban .

Jadi, tidak boleh membayar zakat ini dengan uang secara mutlak. Sebab di zaman Rasulullah juga sudah ada uang tetapi beliau dan para sahabat tidak memberikan uang sebagai zakat fitrah. Adapun hadits yang menjadi hujjah Madzhab Hanafi tersebut, derajatnya dipersoalkan oleh banyak ulama.

Namun jika kita membayar kepada lembaga zakat dalam bentuk uang dan telah ada kesepakatan/akad bahwa nantinya lembaga zakat itu memberikan kepada mustahik dalam bentuk makanan pokok, maka ini boleh.

2. Berapa Rupiah Besar Zakat Fitrah?

Berapa besarnya zakat fitrah dengan uang? Masing-masing lembaga zakat memiliki standar sendiri.

Tiap lembaga zakat juga punya ketentuan berapa Kg beras dan berapa Rupiah kurs beras per Kg. Demikian hukum zakat fitrah dengan uang menurut para ulama. Wallahu a’lam bish shawab***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah