Hukum Zakat Fitrah dengan Uang Menurut Para Ulama: Kepada Siapa Harus Memberikanya?

- 17 April 2023, 13:55 WIB
Hukum Zakat Fitrah dengan Uang Menurut Para Ulama: Kepada Siapa Harus Memberikanya?
Hukum Zakat Fitrah dengan Uang Menurut Para Ulama: Kepada Siapa Harus Memberikanya? /Instagram.com/@mtsdarunnajahpagak

 

MEDIA PAKUAN - Berikut ini adalah hukum zakat fitrah dengan uang menurut para ulama. Berapa besar dan kepada siapa diberikannya? Simak di sini.

Masih banyak orang yang mempertanyakan apakah boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan menggunakan uang?

Lalu, kepada lembaga mana kita harus memberikannya? Simak penjelasannya di bawah ini.

 

1. Zakat Fitrah dengan Uang

Bolehkah mengeluarkan zakat fitrah dengan uang, bukan dalam bentuk bahan makanan pokok? Imam Abu Hanifah memperbolehkannya.
Yakni dengan memberikan uang senilai satu sha’ bahan makanan pokok.

Namun jika yang diberikan orang yang berzakat itu berupa gandum, maka cukup setengah sha .

Mengapa boleh memberikan zakat fitrah dengan uang, Syaikh Wahbah Az Zuhaili menjelaskan hujjah Madzhab Hanafi, karena hakikatnya yang wajib adalah mencukupkan orang fakir miskin dari meminta- minta.
Hal itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Cukupkan mereka dari meminta-minta pada hari seperti ini.”
(HR. Daruquthni)

“Mencukupkan orang fakir miskin dari meminta- minta dapat tercapai dengan memberinya harga /uang. Bahkan itu lebih sempurna dan mudah karena lebih dekat untuk memenuhi kebutuhan. Dengan demikian maka jelaslah teks hadits tersebut mempunyai illat atau sebab yakni al ighna’ atau mencukupkan” demikian hujjah Madzhab Hanafi.

Sedangkan menurut jumhur ulama, tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan uang karena Rasulullah mengeluarkan zakat ini dengan makanan pokok.

Baca Juga: Story dan Build Ayaka Genshin Impact untuk On Field DPS, Lengkap dengan Senjata hingga Artefak

“Membayar zakat fitrah dengan harga jenis makanan-makanan tersebut, maka tidak boleh menurut jumhur. Hal itu berdasarkan perkataan Umar bin Khattab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma dan satu sha’ gandum.”
Jika berpaling dari ketentuan itu maka ia telah meninggalkan kewajiban .

Jadi, tidak boleh membayar zakat ini dengan uang secara mutlak. Sebab di zaman Rasulullah juga sudah ada uang tetapi beliau dan para sahabat tidak memberikan uang sebagai zakat fitrah. Adapun hadits yang menjadi hujjah Madzhab Hanafi tersebut, derajatnya dipersoalkan oleh banyak ulama.

Namun jika kita membayar kepada lembaga zakat dalam bentuk uang dan telah ada kesepakatan/akad bahwa nantinya lembaga zakat itu memberikan kepada mustahik dalam bentuk makanan pokok, maka ini boleh.

2. Berapa Rupiah Besar Zakat Fitrah?

Berapa besarnya zakat fitrah dengan uang? Masing-masing lembaga zakat memiliki standar sendiri.

Tiap lembaga zakat juga punya ketentuan berapa Kg beras dan berapa Rupiah kurs beras per Kg. Demikian hukum zakat fitrah dengan uang menurut para ulama. Wallahu a’lam bish shawab***

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah