Lucu! Polisi Tilang Motor Pake Plat Nomor Aksara Thailand

- 29 Juli 2020, 10:05 WIB
Instagram/@ndorobeii
Instagram/@ndorobeii /

MEDIA PAKUAN - Operasi Patuh Jaya 2020 yang digelar aparat kepolisian di Lampung Barat, diwarnai aksi konyol seorang pengendara sepeda motor.

Diketahui pengendara tersebut bernama Ikbal Juliansyah. Remaja 18 tahun itu terkena sanksi tilang lantaran sepeda motor yang ditungganginya menggunakan plat nomor beraksara Thailand.

Lucunya lagi, polisi yang melakukan penindakan tilang berusaha menegur Ikbal Juliansyah dengan logat dan bahasa Thailand.

Kejadian yang sempat terekam video itu pun mendadak viral setelah akun instagram bernama @ndorobeii mengunggahnya di media sosial.

Baca Juga: Gibran Ditantang Tukang Jahit dan Ketua RW di Pilkada Solo

Menurut polisi yang bertugas, sang pemilik motor sengaja menuliskan aksara Thailand pada plat nomornya hanya karena terobsesi terhadap negara Thailand.

“Dia sangat terobsesi objek wisata di Negeri Gajah Putih Thailand, karena daerah Lampung Barat terkenal juga dengan objek wisata kopi dan berudara sejuk, dia ingin sekali daerahnya ramai dikunjungi wisatawan," papar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad seperti dilansir dari situs Korlantas Polri.

 Dalam video berdurasi 32 detik tersebut terlihat petugas kepolisian tengah melakukan pemeriksaan plat nomor serta kelengkapan surat kendaraan pada sepeda motor milik Ikbal juliansyah.

Baca Juga: Moge Sukabumi Sejari, Diburu Kolektor Mainan

Pada plat nomor yang terpasang di bagian belakang motor tertulis angka 1858 berbentuk aksara Thailand. Tepat dibawah angka tersebut terdapat gambar bendera Indonesia beserta bendera Thailand.

Penggunaan plat nomor pada kendaraan bermotor diatur dalam UU No 22 Tahun 2009. Dalam ketentuannya setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri sesuai Pasal 68 ayat (1), maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),"***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x