Berikut Persyaratan Pendaftaran Sehati 2023, Begini Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 tahun 2022

- 16 Januari 2023, 11:03 WIB
Ilustrasi pelaku usaha harus segera mengurus sertifikat halal kata BPJPH Kemenag./Pixabay/
Ilustrasi pelaku usaha harus segera mengurus sertifikat halal kata BPJPH Kemenag./Pixabay/ /

MEDIA PAKUAN -Pemerintah melakukan pembenahan terkait produk makanan dan minuman yang di konsumsi masyarakat.

Sertifikat halal sebuah produk makanan dan minuman sangat penting, pada 2 Januari 2022 sertifikat hal gratis (sehati) di luncurkan yang di atur Kemenag.

Kepala BPJPH M. Aqil Irham, mengatakan pihaknya ada 1 juta kuota sertifikasi halal gratis, dan produk makanan dan minuman tak bersertifikat halal bakal ditarik dari peredaran.

Adapun persyaratan pendaftaran Sehati 2023 secara gratis harus mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima PKH 2023 Kategori Anak Sekolah, Cukup Login cekbansos.kemensos.go.id

1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x