MEDIA PAKUAN - Akhirnya Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi bagi 49.549 formasi calon pegawai PPPK di lingkungan Kementrian Agama Republik Indonesia.
Informasi ini diperoleh dari laman kemenag.go.id yang disampaikan oleh Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, di Jakarta, Rabu 21 Desember 2022.
“Seleksi calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kemenag melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan,” tegas Nizar Ali.
Baca Juga: Masih Belum Berakhir, Inilah Cara Cek Penerima BLT BBM Tahap 2 via cekbansos.kemensos.go.id
Mereka yang berhak melamar adalah Warga Negara Indonesia dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun.
Pada pelaksaannanya nanti pelamar akan dibagi ke dalam tiga katagori pelamar, yaitu;
Pertama, pelamar yang sudah terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai Tahun 2022.
Baca Juga: BLT BBM dan BPNT Masih Cair hingga Hari Ini, Ketahuilah Syarat dan Cara Cek Daftar Nama
Kedua, pelamar Non ASN Kementerian Agama. Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai Tahun 2022 yang wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.