Berikut Persyaratan Pendaftaran Sehati 2023, Begini Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 tahun 2022

- 16 Januari 2023, 11:03 WIB
Ilustrasi pelaku usaha harus segera mengurus sertifikat halal kata BPJPH Kemenag./Pixabay/
Ilustrasi pelaku usaha harus segera mengurus sertifikat halal kata BPJPH Kemenag./Pixabay/ /

5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;

6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;

Baca Juga: Anti Gagal! Inilah Resep Kue Mangkok Manis dan Lembut Lengkap dengan Cara Buatnya

7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;

8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;

9. tidak menggunakan bahan berbahaya;

10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;

11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;

Baca Juga: Bila Anda Belum Tahu! Ini Persyaratan Pendaftaran Sehati 2023: Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 tahun 2022

12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x